Kajian Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) PT. X
DOI:
https://doi.org/10.55123/insologi.v2i2.1280Keywords:
B3 Waste Management, B3 Waste, B3 Waste EvaluationAbstract
PT.X is a branch of the industry engaged in agribusiness that provides agricultural products and services. The production process carried out by PT. X results in a product and other production process that can no longer be used or discarded. B3 waste is the residue of a company and/or activity which because of its nature and/or concentration and/or amount contains hazardous and/or toxic substances which directly or indirectly pollute the environment, human health and can endanger the survival of other living things. The purpose of this research is to know and understand the B3 waste management system and to implement an evaluation of the B3 waste operating system. Data collection through observation in the form of a general introduction to the location and direct field orientation by PT. X offline. Data processing and analysis was carried out by comparing the existing conditions of the B3 waste treatment carried out by PT. X with applicable regulations. Research variables include reduction, packaging and storage, as well as the use of B3 waste management. The results of the study show the compatibility between the application of B3 waste management at PT. X and the regulations in force largely comply with this.
Downloads
References
Dewi Puji Astuti, Eko sabar Prihatin dan Amiek Soemarmi. 2016. Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Badan Lingkungan Hidup Kota Pekalongan dalam Mengelola Limbah B3 Batik, Pekalongan. Diponegoro law jurnal vol. 5 No. 3 Tahun 2016.
Kementrian Perindustrian Republik Indonesia. 2021. Tahun 2021, Menperin: Sektor Industri Masih Jadi Penopang Utama Ekonomi. Jakarta Selatan. (https://kemenperin.go.id/artikel/23048/Tahun-2021,-Menperin:-Sektor- Industri-Masih- Jadi-Penopang-Utama-Ekonomi; dipublish 29 Desember 2021)
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Indonesia. 2013. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No 14 Tahun 2013 Tentang Simbol dan Label Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun.
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Indonesia. 2021. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 6 Tahun 2021 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun.
Mukhlishoh, I. 2012. Pengelolaan Limbah B3 Bengkel Resmi Kendaraan Bermontor Roda Dua di Surabaya Pusat. Surabaya: jurnal ITS Library, http;//digilib.its.ac.id/Pengelolaan limbah-b3-bengkel-resmi-kendaraan-bermontor-roda-dua-di-surabaya-pusat19624.html. ITS, 25 Okt 2013.
Pavitasari, Kirana K., & Najicha, Fatma U. 2022. Pertanggungjawaban Pihak Ketiga Jasa Pengolah Limbah B3 Dalam Mengolah Limbah B3. Tanjungpura Law Journal, Vol. 6, No. 1.
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P12/MENLHK/SETJEN/KUM.3/5/2020 tentang Penyimpanan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun.
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.18/Menlhk/Setjen/Kum.1/8/2020 Tentang Pemanfaatan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun.
Pusat Pengelolaan Ekoregion Sumatra. 2010. Suara Bumi, Limbah Bahan Berbahaya dan Beraun (B3) di Sekitar Kita, Pekan Baru.
Riyanto. 2013. Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3). Yogyakarta. Deepublish.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059)
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 Putri Nadia Berliana, Restu Hikmah Ayu Murti, Wahyu Dwi Utomo
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
Penulis mengakui bahwa INSOLOGI (Jurnal Sains dan Teknologi) sebagai publisher yang mempublikasikan pertama kali dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Penulis dapat memasukan tulisan secara terpisah, mengatur distribusi non-ekskulif dari naskah yang telah terbit di jurnal ini kedalam versi yang lain, seperti: dikirim ke respository institusi penulis, publikasi kedalam buku, dan lain-lain. Dengan mengakui bahwa naskah telah terbit pertama kali pada INSOLOGI (Jurnal Sains dan Teknologi).