Analisis Peran Ojk dalam Penerapan Manajemen Risiko pada Lembaga Keuangan Non-Bank di Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.55123/mamen.v4i4.4779Keywords:
Financial Services Authority, Management Risk, Non-bank, Operationa Risk, Credit RiskAbstract
This study analyzes the role of the Financial Services Authority (Otoritas Jasa Keuangan/OJK) in implementing risk management within non-bank financial institutions (NBFIs) in Indonesia. Established under Law No. 21 of 2011, OJK operates as an independent regulatory body responsible for supervising, regulating, and enforcing compliance in the financial services sector. Using a qualitative descriptive approach, this research examines regulatory frameworks, policy documents, and implementation practices of OJK Regulation No. 44/POJK.05/2020, which mandates NBFIs to apply comprehensive risk management covering strategic, operational, credit, liquidity, market, compliance, and reputational risks. Implementation requires active oversight by the board of directors and commissioners, the establishment of adequate policies, and the strengthening of internal control systems. The analysis reveals that effective risk management significantly enhances corporate governance and contributes to national financial stability. Moreover, compliance with OJK regulations serves as a critical instrument for institutional risk mitigation. Conceptually, this study enriches the understanding of supervisory effectiveness in non-bank financial sectors and provides a foundation for developing more adaptive regulatory policies in response to the evolving dynamics of financial risk in Indonesia.
Downloads
References
Ali Syukron. (2012). Peran Otoritas Jasa Keuangan dalam Pengawasan Lembaga Keuangan di Indonesia. Jakarta: Rajawali Pers.
Annisa, S. (2018). Dinamika Pembentukan Otoritas Jasa Keuangan dan Implikasinya terhadap Sistem Pengawasan Keuangan Nasional. Jurnal Hukum & Pembangunan Ekonomi, 7(2), 115–128. DOI: 10.36441/supremasi.v1i1.154
Aris Zulianto, dkk. (2022). Manajemen Risiko pada Lembaga Keuangan Mikro Syariah. Jurnal Ekonomi Syariah Indonesia, 10(3), 245–259.
Bambang Murdadi. (2012). Otoritas Jasa Keuangan dan Independensi Bank Indonesia: Telaah Hukum dan Kelembagaan. Jurnal Ilmu Hukum, 9(1), 23–34.
Cava, B. (2023). Pengantar Manajemen Risiko: Konsep dan Aplikasi di Sektor Keuangan. Bandung: Alfabeta.
Diba, N. F., Disemadi, H. S., & Prananingtyas, P. (2020). Kebijakan Tata Kelola Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Indonesia. Ekspose: Jurnal Penelitian Hukum dan Pendidikan, 18(2), 868-876. DOI: 10.30863/ekspose.v18i2.485
Djumhana, M. (1993). Hukum Perbankan di Indonesia. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Fajar Tri Pamungkas, & Ahmad Arif. (2021). Pengawasan Perbankan oleh OJK dan Efektivitasnya dalam Menjaga Stabilitas Keuangan Nasional. Jurnal Administrasi dan Kebijakan Publik, 6(1), 57–70.
Griffin, R. W. (2020). Management: Principles and Practices (13th ed.). Boston: Cengage Learning.
Hanafi, M. M. (2006). Manajemen Risiko. Yogyakarta: UPP STIM YKPN.
Heriyadi, H. (2023). Reformasi Pengawasan Keuangan di Indonesia: Kajian Historis dan Regulatif. Jurnal Kebijakan Ekonomi dan Bisnis, 15(1), 44–59.
Juliana, M. D. (2015). Integrasi Pengawasan di Sektor Jasa Keuangan: Tantangan dan Strategi Implementasi OJK. Jurnal Manajemen dan Keuangan, 12(2), 201–213.
Karina Sukardi. (2023). Konsep Dasar dan Implementasi Manajemen Risiko dalam Dunia Usaha. Jakarta: Mitra Wacana Media.
Natanel Hamonangan, dkk. (2022). Analisis Pengendalian Risiko pada Lembaga Pembiayaan Non-Bank di Indonesia. Jurnal Keuangan dan Perbankan, 26(4), 603–618.
Sulaeman, A., Rahmawati, D., & Kurniawan, H. (2020). Struktur dan Fungsi Lembaga Keuangan di Indonesia. Jurnal Ekonomi dan Bisnis Terapan, 8(1), 87–100.
Sundari, S. (2011). Kelembagaan Otoritas Jasa Keuangan dan Urgensinya dalam Sistem Keuangan Indonesia. Jurnal Hukum dan Ekonomi Syariah, 3(2), 173–182.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Hanisa Mafinanik, Abd. Karman

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
Penulis mengakui bahwa MAMEN (Jurnal Manajemen) sebagai publisher yang mempublikasikan pertama kali dengan lisensi
Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Penulis dapat memasukan tulisan secara terpisah, mengatur distribusi non-ekskulif dari naskah yang telah terbit di jurnal ini kedalam versi yang lain, seperti: dikirim ke respository institusi penulis, publikasi kedalam buku, dan lain-lain. Dengan mengakui bahwa naskah telah terbit pertama kali pada MAMEN (Jurnal Manajemen).


























