Tinjauan Hukum terhadap Peran Pemerintah Desa Suka Makmur dalam Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba
DOI:
https://doi.org/10.55123/abdisoshum.v4i2.5166Keywords:
Drug Abuse, Drug Prevention, Law, Policy, Regulation, Village GovernmentAbstract
Legal counselling is one of the effective methods to increase public legal awareness. Legal counselling through mass media, and community field counselling. The legal counselling activity on the Role of Suka Makmur Village Government in Preventing Drug Abuse was held through direct/face-to-face counselling to the people of Suka Makmur Village conducted by a team of lecturers from the Law Study Program of Universitas Pelita Harapan (UPH) Medan Campus. Drug abuse in Indonesia is a serious problem that threatens social stability and community welfare, especially in rural areas. The village government has an important role in preventing drug abuse through legal policies, local regulations, and collaboration with various parties through community-based programmes. This community counselling activity aims to find out the role of the Suka Makmur village government in preventing drug abuse and examine the legal basis that supports these efforts. Through a communicative approach and easy-to-understand language, this programme is expected to build collective awareness and encourage active community participation in supporting strict law enforcement efforts on drug crimes.
References
Afib Rizal, F., & Emisnaini, E. (2022). Bunga Rampai War on Drugs Menuju Indonesia Bersinar. Jakarta: Pusat Penelitian, Data, dan Informasi (Puslitdatin) Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia.
Alamanda, K. (2020). Rehabilitasi Pengguna Narkoba. Jakarta: Kreasi Perca
Alifa, Ummu. 2020. Apa Itu Narkotika dan Napza?. Penerbit Alprin, Semarang.
Ambar Teguh Sulistiyani. 2004. Memahami Good Governance dalam Perspektif Sumber Daya Manusia. Penerbit Gaya Media, Yogyakarta.
Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit. (2020). Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 4 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Institusi Penerima Wajib Lapor. Jakarta: Kementerian Kesehatan.
Harefa, B. (2020). Perkembangan Sistem Peradilan Pidana Anak & Tindak Pidana Narkotika di Indonesia. Jakarta: UPN Veteran Jakarta.
Hatta, M. (2021). Penegakan Hukum Penyalahgunaan Narkoba di Indonesia. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.
Josef Mario Monteiro. 2016. Pemahaman Dasar Hukum Pemerintahan Daerah. Penerbit Pustaka Yustisia, Yogyakarta.
Nomensen Sinamo. 2010. Hukum Administrasi Negara. Penerbit Jala Permata Aksara, Jakarta.
Nurdinawati, E. (2021). Ensiklopedi Penanganan Narkoba Berbasis Spiritual. Yogyakarta: Salma Idea.
Subandri, A., Suradi, & Widyarsono, T. (2022). Menumpas Bandar Menyongsong Fajar: Sejarah Penanganan Narkotika di Indonesia. Jakarta: Media Indonesia
William N. Dunn. 2000. Pengantar Analisis Kebijakan Publik. Penerbit Gajah Mada University Press, Yogyakarta.
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Desa.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2019 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 ABDISOSHUM: Jurnal Pengabdian Masyarakat Bidang Sosial dan Humaniora

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.



















