Perbuatan Berlanjut Sebagai Dasar Pemberatan Pidana Terhadap Tindak Pidana Persetubuhan Anak

(Analisis Putusan Nomor: 413/Pid.Sus/2020/PN.Dum)

Authors

  • Septinus Halawa Universitas Sumatra Utara

DOI:

https://doi.org/10.55123/sosmaniora.v2i4.3013

Keywords:

Continuing Actions, Aggravation of Crime, Child Intercourse

Abstract

The application of the law against perpetrators of child sexual relations deserves serious attention. Law enforcers in processing and making decisions must be absolutely sure that the decision taken will be a strong basis for providing legal protection to children as victims. The formulation of the problem in this research is how to carry out the criminal aggravation in the crime of sexual intercourse with a child which is carried out continuously, how the criminal elements are applied in the ongoing crime of child sexual intercourse in Decision Number: 413/Pid.Sus/2020/PN.Dum, and how analysis of the judge's considerations in deciding the crime of continued child sexual intercourse based on Decision Number: 413/Pid.Sus/2020/PN.Dum. The research method used in this research is normative juridical research, which is supported by primary data sources and secondary data, and qualitative analysis is carried out. Article 473 paragraph (4) of Law Number 1 of 2023 regulates criminal penalties for the crime of sexual intercourse with a child which is carried out continuously. Perpetrators who force children to have sexual intercourse with violence or threats of violence can be subject to imprisonment for a minimum of 3 years and a maximum of 15 years. The judge cannot impose sanctions under 5 years in prison in accordance with applicable legal provisions. All these considerations aim to create a sense of justice in society.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Arief, Barda Nawawi, Tujuan dan Pedoman Pemidanaan, Semarang: Badan Penerbit Magister, 2011.

Arto, Mukti, Praktek Perkara Perdata pada Pengadilan Agama, Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2009.

Budyatmojo, Winarno, Hukum Pidana Kodifikasi, Surakarta: UNS Press, 2009.

Gultom, Binsar, Pandangan Kritis Seorang Hakim dalam Penegakan Hukum di Indonesia, Jakarta: Sinar Grafika, 2012.

Gultom, Maidin, Perlindungan Hukum terhadap Anak dalam Sistem Peradilan Pidana Anak di Indonesia, Bandung: Refika Aditama, 2008.

Hamdan, Muhammad dan Mahmud Mulyadi, Sanksi Pidana dan Tindakan Terhadap Anak: Menurut Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak, Medan: Pustaka Bangsa Press, 2019.

Harefa, Beniharmoni, Kapita Selekta Perlindungan Hukum Bagi Anak, Yogyakarta: Bumi Utama, 2019.

Hartono, Hadisoeprapto, Pengantar Tata Hukum Indonesia, Yogyakarta: Liberty, 2009.

Herlina, Apong, Perlindungan terhadap Anak yang Berhadapan dengan Hukum, Jakarta: Unicef, 2004.

Huda, Chairul, Dari Tiada Pidana Tanpa Kesalahan, Jakarta: Kencana, 2011.

Jurdi, Fajlurrahman (Ed), Asas-asas Hukum Pidana II, Yogyakarta: Rangkang Education & PuKAP-Indonesia, 2012.

Kanter, E.Y., dan S.R.Sianturi, Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia dan Penerapannya, Jakarta: Stori Grafika, 2012.

Maramis, Frans, Hukum Pidana Umum dan Tertulis di Indonesia, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2013.

Marlina, Peradilan Pidana Anak di Indonesia, Bandung: Refika Aditama, 2009.

Muladi, Lembaga Pidana Bersyarat, Bandung: Alumni, 2002.

Mulyadi, Lilik, Hukum Acara Pidana, Bandung: PT Citra Aditya Bakti, 2007.

Nashriana, Perlindungan Hukum Pidana Bagi Anak di Indonesia, Jakarta: Rajawali Pers, 2011.

Sahetapy, J.E., et. al., Bunga Rampai Viktimisasi, Bandung: PT. Eresco, 2001.

Saleh, Roeslan, Stelsel Pidana Indonesia, Jakarta: Aksara Baru, 2000.

Sigit, Angger dan Fuandy, Sistem Peradilan Pidana Anak, Jakarta: Pustaka Yustisia, 2015.

Soesilo, R., Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dengan Penjelasan Resmi dan Komentar, Bogor: Politeia, 1997.

Sudarto, Hukum dan Hukum Pidana, Bandung: Alumni, 2008.

Utrecht, Hukum Pidana II, Surabaya: Pustaka Tinta Emas, 2003.

Wahid, Abdul dan Muhammad Irfan, Perlindungan Terhadap Korban Kekerasan Seksual: Advokasi Atas Hak Asasi Perempuan, Bandung: Refika Aditama, 2016.

Wahyuni, Fitri, Dasar-dasar Hukum Pidana di Indonesia, (Bandung: PT Nusantara Persada Utama, 2017.

Waluyo, Bambang, Viktimologi Perlindungan Korban dan Saksi, Jakarta: Sinar Grafika, 2012.

Widnyanya, I Made, Asas-asas Hukum Pidana, Jakarta: Fikahati Aneska, 2010.

Wignjosoebroto, Soetandyo, Dasar-Dasar Sosiologi Hukum, Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2009.

Wijaya, Andika dan Wida Peace Ananta, Darurat Kejahatan Seksual, Jakarta: Sinar Grafika, 2016.

Yunara, Edi, Korupsi dan Pertanggjawaban Pidana Korporasi, Bandung: Citra Aditya Bakti, 2005.

Ahmad, Basuki, “Pengawasan Terhadap Penyelenggaraan Kekuasaan Kehakiman Sebagai Upaya Dalam Mewujudkan Akuntabilitas Peradilan Pidana”, Jurnal Perspektif, Vol.XVIII, Tahun 2013.

Faisal, A., “Politik Hukum Perlindungan Hakim”. Jurnal Cita Hukum, Volume 4, Nomor 1, 2016.

Huda, Chairul, “Pola Pemberatan Pidana dalam Hukum Pidana Khusus”, Jurnal Hukum, Vol. 18, No. 4, Oktober 2011.

Mahzaniar, “Dasar Pertimbangan Hakim dalam Menjatuhkan Putusan Kasus Perjudian”, Jurnal Administrasi Publik, Vol. 7 (2) Desember (2017).

Noviardi, Jeki, “Penerapan Unsur Tindak Pidana Persetubuhan Terhadap Anak Yang Disebarkan Melalui Media Sosial Pada Penyidikan”, Swara Justicia, Volume 5, Issue 3, Oktober 2021.

Supriyanto, Bambang Heri, “Perlindungan Hukum Terhadap Anak Pelaku Perkosaan Berdasarkan Hukum Positif Indonesia”, Jurnal Hukum, Vol. 6 No. 2, (2018).

Wahyuningsih, S. E., “Perlindungan Hukum Terhadap Anak Sebagai Korban Tindak Pidana Kesusilaan Dalam Hukum Pidana Positif Saat Ini”, Jurnal Pembaharuan Hukum, Vol. III, No. (2), 2016.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 01 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Downloads

Published

2023-12-27

How to Cite

Septinus Halawa. (2023). Perbuatan Berlanjut Sebagai Dasar Pemberatan Pidana Terhadap Tindak Pidana Persetubuhan Anak: (Analisis Putusan Nomor: 413/Pid.Sus/2020/PN.Dum) . SOSMANIORA: Jurnal Ilmu Sosial Dan Humaniora, 2(4), 590–599. https://doi.org/10.55123/sosmaniora.v2i4.3013