Proses Penanganan Kasus Kekerasan Seksual Pada Anak Berkebutuhan Khusus di Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kota Medan
DOI:
https://doi.org/10.55123/sosmaniora.v3i1.3045Keywords:
Process, Case Handling, UPTD PPA Medan City, Sexual Violence Against Children, Children With Special NeedsAbstract
Children with Special Needs are those with limitations in intellectual, mental, physical, social, or emotional functioning. Individuals with disabilities are at a high risk of experiencing sexual violence due to social isolation, limited sexual education, dependence on others for intimate hygiene, reduced physical defenses, and communication barriers hindering the disclosure of abuse. The implementation of child protection is crucial to ensure that all children are nurtured and raised in a supportive environment that meets their basic rights in terms of physical, psychological, and social needs, enabling them to grow and develop optimally while protecting them from various forms violence. UPTD PPA Kota Medan is one of the organizations providing protection for women and children experiencing violence and discrimination, established by the local government. The aim of this research is to understand the process of handling cases of sexual violence against children with special needs at UPTD PPA Kota Medan. This qualitative descriptive study employs data collection techniques such as in-depth interviews, literature review, and documentation with a triangulation approach. The collected data are qualitatively analyzed by the researcher, and the study concludes with findings drawn from the research results. The research reveals that handling of cases involving children with special needs comprises three stages: the initial stage involving case reporting, case outreach, and case identification; the middle stage involving obtaining informed consent, interviews and screening, as well as victim needs assessment; and the final stage involving the provision of necessary services such as legal assistance, healthcare support, and psychological support.
Downloads
References
Creswell, J.W. (2012). Research Design, Pendekatan Kualitatif, Kuantitatif, dan Mixed. Yogyakarta: Pustaka Belajar.
Kristiana, I. F., & Widayanti, C. G. (2021). Buku ajar psikologi anak berkebutuhan khusus.
OSRSG-VAC (2013). Toward a World Free from Violence: Global Survey on Violence Against Children.
Prayitno & Amti, E. (2004). Dasar-dasar Bimbingan dan Konseling. Jakarta: Rineka Cipta.
Reefani & Kholis, N. (2013). Panduan Anak Berkebutuhan Khusus. Yogyakarta: Imperium.
Siregar, H., Thamrin, H., Ritonga, F., & Suriadi, A. (2022). Kekerasan terhadap Perempuan (KtP) dan Kekerasan terhadap Anak (KtA) di Kota Medan. Yogyakarta : Deepublish.
Sugiyono. (2019). Metode Penelitian Kuantitatif Kualitatif dan R&D. Bandung, Alfabeta.
Barron, I., Allardyce, S., Young, H., & Levit, R. (2019). Exploration of the Relationship between Severe and Complex Disabilities and Child Sexual Abuse: A Call for Relevant Research. Journal of Child Sexual Abuse, 28(7), 759–780. https://doi.org/10.1080/10538712.2019.1645782
Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. (2021). Profil Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak Provinsi Sumatera Utara Tahun 2021. Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kementrian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia, Sumatera Utara. 112 hal.
Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. (2022). Profil Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak Provinsi Sumatera Utara Tahun 2022. Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kementrian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia, Sumatera Utara. 96 hal.
Furi, V. L., & Saptatiningsih, R. I. (2020). Peran Uptd Perlindungan Perempuan Dan Anak Dalam Pendampingan Perempuan Korban Kekerasan. Jurnal Kewarganegaraan, 4(2), 122-129.
Harahap, F. S., Habibi, A., Hamidah, E., Lubis, I. S. A. B., & Rahmi, R. (2021). Kemampuan Anak Berkebutuhan Khusus Melakukan Kebersihan Diri. Al- Mursyid: Jurnal Ikatan Alumni Bimbingan dan Konseling Islam (IKABKI), 3(1).
Kustiani, R. (2021). Lebih dari 100 Anak Berkebutuhan Khusus Mengalami Kekerasan Selama Pandemi. Diakses tanggal 28 Desember 2022 dari https://difabel.tempo.co/read/1497233/lebih-dari-100-anak-berkebutuhan- khusus- mengalami-kekerasan-selama-pandemi
kemenppa.go.id. (01 April 2021). Selamatkan Masa Depan Anak Penyandang Disabilitas, Lindungi dan Penuhi Hak Mereka. Diakses pada 5 januari 2023, darihttps://www.kemenpppa.go.id/index.php/page/read/29/3126/selamatkan -masa-depan-anak-penyandang-disabilitas-lindungi-dan-penuhi-hak-mereka
kemenppa.go.id (Kamis, 10 Februari 2022). Kemenppa: Perempuan dan Anak Penyandang Disabilitas Alami Kerentanan Berlapis. Diakses pada 5 Januari 2023, dari https://www.kemenpppa.go.id/index.php/page/read/29/3695/kemenpppa- perempuan-dan-anak-penyandang-disabilitas-alami-kerentanan-berlapis
Lindmeier. C., dkk. (2020). Countries failing to prevent violence against children, agencies warn. Diakses tanggal 5 Januari 2023 dari https://www.who.int/news/item/18-06-2020-countries-failing-to-prevent- violence-against-children-agencies-warn
portal.kominfo.go.id. (22 Januari 2022). pemerintah Dorong Komitmen Pembentukan UPTD PPA di Daerah. Diakses pada 28 Desember 2022, dari https://portal.kominfo.go.id/berita/kini/6615
Syarifah, F. (27 November 2021). Laporan UNICEF Ungkap Minimnya Kesejahteraan Anak-Anak Difabel di Seluruh Dunia. Diakses pada 23 September 2023, dari https://www.liputan6.com/disabilitas/read/4721473/laporan-unicef-ungkap- minimnya-kesejahteraan-anak-anak-difabel-di-seluruh-dunia?page=4
Sayidi, Z. (2022) Layanan Sosial Bagi Anak berkebutuhan Khusus yang Acap Terlupakan. Diakses tanggal 28 Desember 2022 dari https://www.tinemu.com/temu- huma/pr-3174285451/layanan-sosial-bagi- anak-berkebutuhan-khusus-yang-acap- terlupakan?page=2
Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pedoman Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak. 2018.
Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Standar Layanan Perlindungan Perempuan dan Anak. 2022.
Peraturan Kapolri Nomor 10 Tahun 2007 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelayanan Perempuan Dan Anak (Unit PPA) Di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia. 2007.
Peraturan Walikota Medan Nomor 12 Tahun 2022 tentang Penyelenggara Perlindungan Anak. 2022.
Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial.
Republik Indonesia. 2009. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2009 Tentang Kesejahteraan Sosial. Jakarta : Sekretariat Negara.
Republik Indonesia. 1997. Undang-Undang Republik Indonesia. Nomor 4 Tahun 1979 Tentang Kesejahteraan Anak. Jakarta : Sekretariat Negara.Republik Indonesia. 2013.
Republik Indonesia. 2016. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas. Jakarta : Sekretariat Negara Republik Indonesia. 2016.
Republik Indonesia. 2022. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual 2022.
Undang – Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang – Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. 2014.
Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. 2022.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Annisa Amanda Putri, Fajar Utama Ritonga

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
























